Contoh Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator Extra Quality
Under Indonesian law (Civil Code/KUHPerdata Article 1320), this agreement is legally binding as long as it is made voluntarily and involves a lawful object. While a notary is not strictly required, having it witnessed or legalized by a Notary
[Nama Mediator] No. KTP: [Nomor KTP] Alamat: [Alamat Lengkap KTP]Dalam hal ini bertindak sebagai Perantara/Mediator, yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA .
Kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan perjanjian komitmen fee dengan ketentuan sebagai berikut:
: Mengikat komitmen pemberi fee agar tidak menghindar dari kewajiban membayar setelah transaksi sukses.
Panduan Lengkap dan Contoh Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator contoh surat perjanjian komitmen fee mediator
Bahwa telah berhasil mempertemukan dan memediasi proses jual beli aset tersebut kepada pembeli potensial hingga terjadi kesepakatan transaksi.
Perjanjian ini tetap berlaku dan mengikat secara hukum bagi ahli waris atau pengganti hak dari kedua belah pihak apabila salah satu pihak meninggal dunia sebelum kewajiban dalam perjanjian ini selesai.
: Nominal pasti (Rupiah) atau persentase (%) dari total nilai transaksi.
A detailed description of the property, goods, or services being mediated (e.g., Land Certificate Number/SHM). Fee Amount: : Nominal pasti (Rupiah) atau persentase (%) dari
Para Pihak dengan ini sepakat untuk mengikat diri dalam Perjanjian Jasa Mediasi berdasarkan ketentuan Pasal 1851 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) tentang Perjanjian Perburuhan, serta Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan (jika relevan dengan konteks pengadilan) atau dasar hukum lainnya yang relevan.
: Nama lengkap, nomor NIK/KTP, pekerjaan, dan alamat jelas Pihak Pertama (pemberi fee ) dan Pihak Kedua (mediator).
Nama : [Nama Pihak Kedua] NIK/No. KTP : [Nomor KTP] Alamat : [Alamat Lengkap] Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama dirinya sendiri.
Surat perjanjian komitmen fee mediator adalah dokumen kesepakatan tertulis antara pemberi kerja (bisa berupa penjual, pembeli, atau pemilik proyek) dengan mediator. Surat ini menjamin bahwa mediator akan menerima sejumlah uang (fee) dengan persentase atau nominal tertentu setelah transaksi yang diperantarainya berhasil ( closing ). bagi para pihak yang bersengketa
Pihak Pertama memberikan kuasa kepada Pihak Kedua untuk menjadi mediator/perantara dalam penjualan/transaksi [Sebutkan Obyeknya, misal: Lahan Tanah/Gedung/Proyek] yang berlokasi di [Alamat Obyek] dengan nilai transaksi sebesar Rp [Sebutkan Nilai Transaksi].
Dalam ranah hukum Indonesia, sebuah perjanjian yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh Pasal 1320 KUH Perdata adalah sah dan mengikat sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya. Sebuah berfungsi ganda. Pertama, ia adalah kepastian hukum bagi mediator bahwa jasanya akan dihargai secara layak sesuai kesepakatan. Kedua, bagi para pihak yang bersengketa, perjanjian ini memberikan transparansi biaya sehingga tidak ada kejutan finansial di akhir proses.
dengan ini menyatakan telah menerima penunjukan sebagai Mediator dalam proses mediasi antara :
Apakah ini untuk transaksi , komoditas bisnis , atau pendanaan proyek ?