adalah dokumen hukum yang mengikat antara pemilik proyek/penjual dan pihak perantara yang menjamin pembayaran komisi setelah transaksi berhasil.
Disebutkan dalam bentuk persentase (kesepakatan awal) atau nominal pasti dalam Rupiah.
SURAT PERJANJIAN KOMITMEN FEE Pada hari ini, [Hari], tanggal [Tanggal/Bulan/Tahun], yang bertanda tangan di bawah ini: 1. Nama : [Nama Pemberi Komitmen] No. KTP : [Nomor KTP] Alamat : [Alamat Lengkap] Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri/perusahaan, yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA. 2. Nama : [Nama Penerima Komitmen/Mediator] No. KTP : [Nomor KTP] Alamat : [Alamat Lengkap] Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri/perusahaan, yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA. Para Pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut: - Bahwa PIHAK PERTAMA adalah pemilik/penjual/kuasa atas [Nama Proyek/Barang/Aset/Jasa]. - Bahwa PIHAK KEDUA adalah perantara/mediator yang membantu mempertemukan PIHAK PERTAMA dengan pembeli/mitra bisnis. Maka dari itu, Para Pihak sepakat untuk mengadakan perjanjian komitmen fee dengan ketentuan sebagai berikut: PASAL 1: NILAI KOMITMEN FEE PIHAK PERTAMA setuju dan berkomitmen untuk memberikan komitmen fee kepada PIHAK KEDUA atas suksesnya transaksi [Nama Proyek/Aset] sebesar [Persentase]% (persen) dari total nilai transaksi, atau senilai Rp. [Nomor Nominal] ([Terbilang Rupiah]). PASAL 2: TATA CARA PEMBAYARAN 1. Pembayaran fee akan dilakukan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA melalui transfer bank ke rekening berikut: Bank : [Nama Bank] No. Rekening : [Nomor Rekening] Atas Nama : [Nama Pemilik Rekening] 2. Fee tersebut wajib dibayarkan selambat-lambatnya [Jumlah Hari, misal: 3] hari kerja setelah PIHAK PERTAMA menerima pembayaran/dana dari pihak pembeli/mitra bisnis. PASAL 3: RAHASIA DAGANG (NON-DISCLOSURE) Kedua belah pihak wajib menjaga kerahasiaan isi perjanjian ini beserta detail transaksi yang terjadi dari pihak ketiga mana pun yang tidak berkepentingan. PASAL 4: PENYELESAIAN SENGKETA Apabila terjadi perselisihan di kemudian hari, Para Pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah mufakat. Jika tidak tercapai kesepakatan, maka perselisihan akan diselesaikan melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri [Nama Wilayah]. Demikian surat perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) berkedudukan hukum sama, bermeterai cukup, dan ditandatangani oleh kedua belah pihak tanpa ada paksaan dari pihak mana pun. [Kota], [Tanggal/Bulan/Tahun] PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA, (Meterai Rp10.000) [Nama Pemberi Komitmen] [Nama Penerima Komitmen] Use code with caution. Tips Mengelola Dokumen Word dan Portable (PDF)
: Penjelasan detail mengenai proyek, aset, tanah, atau barang yang ditransaksikan.
One of the most critical questions surrounding any agreement is its legal validity. Commitment fee agreements are generally considered legally binding if they are made in good faith and free from coercion or fraud. However, a very fine line separates a legitimate business fee from an illicit payment.
: Menjadi bukti kuat jika terjadi sengketa di pengadilan atau arbitrase. Komponen Utama dalam Surat Perjanjian
: Jumlah komitmen fee (dalam bentuk persentase dari nilai transaksi atau nominal tetap).
Artikel ini membahas tuntas pentingnya , komponen hukum di dalamnya, serta menyediakan template siap pakai dalam format Word yang bersifat portable (mudah diedit di perangkat apa saja baik PC, laptop, maupun smartphone ). Apa itu Surat Perjanjian Komitmen Fee?
Dokumen ini berfungsi sebagai pengikat legalitas antara pemberi kuasa (pemilik aset/dana) dan penerima komisi (mediator).
Fee akan dibayarkan penuh kepada Pihak Kedua maksimal [Jumlah] hari setelah transaksi dinyatakan sah dan dana diterima oleh Pihak Pertama. Pembayaran dilakukan melalui transfer ke Rekening: Bank: [Nama Bank] No Rekening: [Nomor Rekening] Atas Nama: [Nama Pemilik Rekening]
: Konsekuensi hukum atau denda keterlambatan jika pembayaran melewati jatuh tempo.
adalah dokumen hukum yang mengikat antara pemilik proyek/penjual dan pihak perantara yang menjamin pembayaran komisi setelah transaksi berhasil.
Disebutkan dalam bentuk persentase (kesepakatan awal) atau nominal pasti dalam Rupiah.
SURAT PERJANJIAN KOMITMEN FEE Pada hari ini, [Hari], tanggal [Tanggal/Bulan/Tahun], yang bertanda tangan di bawah ini: 1. Nama : [Nama Pemberi Komitmen] No. KTP : [Nomor KTP] Alamat : [Alamat Lengkap] Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri/perusahaan, yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA. 2. Nama : [Nama Penerima Komitmen/Mediator] No. KTP : [Nomor KTP] Alamat : [Alamat Lengkap] Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri/perusahaan, yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA. Para Pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut: - Bahwa PIHAK PERTAMA adalah pemilik/penjual/kuasa atas [Nama Proyek/Barang/Aset/Jasa]. - Bahwa PIHAK KEDUA adalah perantara/mediator yang membantu mempertemukan PIHAK PERTAMA dengan pembeli/mitra bisnis. Maka dari itu, Para Pihak sepakat untuk mengadakan perjanjian komitmen fee dengan ketentuan sebagai berikut: PASAL 1: NILAI KOMITMEN FEE PIHAK PERTAMA setuju dan berkomitmen untuk memberikan komitmen fee kepada PIHAK KEDUA atas suksesnya transaksi [Nama Proyek/Aset] sebesar [Persentase]% (persen) dari total nilai transaksi, atau senilai Rp. [Nomor Nominal] ([Terbilang Rupiah]). PASAL 2: TATA CARA PEMBAYARAN 1. Pembayaran fee akan dilakukan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA melalui transfer bank ke rekening berikut: Bank : [Nama Bank] No. Rekening : [Nomor Rekening] Atas Nama : [Nama Pemilik Rekening] 2. Fee tersebut wajib dibayarkan selambat-lambatnya [Jumlah Hari, misal: 3] hari kerja setelah PIHAK PERTAMA menerima pembayaran/dana dari pihak pembeli/mitra bisnis. PASAL 3: RAHASIA DAGANG (NON-DISCLOSURE) Kedua belah pihak wajib menjaga kerahasiaan isi perjanjian ini beserta detail transaksi yang terjadi dari pihak ketiga mana pun yang tidak berkepentingan. PASAL 4: PENYELESAIAN SENGKETA Apabila terjadi perselisihan di kemudian hari, Para Pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah mufakat. Jika tidak tercapai kesepakatan, maka perselisihan akan diselesaikan melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri [Nama Wilayah]. Demikian surat perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) berkedudukan hukum sama, bermeterai cukup, dan ditandatangani oleh kedua belah pihak tanpa ada paksaan dari pihak mana pun. [Kota], [Tanggal/Bulan/Tahun] PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA, (Meterai Rp10.000) [Nama Pemberi Komitmen] [Nama Penerima Komitmen] Use code with caution. Tips Mengelola Dokumen Word dan Portable (PDF) surat perjanjian komitmen fee word portable
: Penjelasan detail mengenai proyek, aset, tanah, atau barang yang ditransaksikan.
One of the most critical questions surrounding any agreement is its legal validity. Commitment fee agreements are generally considered legally binding if they are made in good faith and free from coercion or fraud. However, a very fine line separates a legitimate business fee from an illicit payment. Nama : [Nama Pemberi Komitmen] No
: Menjadi bukti kuat jika terjadi sengketa di pengadilan atau arbitrase. Komponen Utama dalam Surat Perjanjian
: Jumlah komitmen fee (dalam bentuk persentase dari nilai transaksi atau nominal tetap). Nama : [Nama Penerima Komitmen/Mediator] No
Artikel ini membahas tuntas pentingnya , komponen hukum di dalamnya, serta menyediakan template siap pakai dalam format Word yang bersifat portable (mudah diedit di perangkat apa saja baik PC, laptop, maupun smartphone ). Apa itu Surat Perjanjian Komitmen Fee?
Dokumen ini berfungsi sebagai pengikat legalitas antara pemberi kuasa (pemilik aset/dana) dan penerima komisi (mediator).
Fee akan dibayarkan penuh kepada Pihak Kedua maksimal [Jumlah] hari setelah transaksi dinyatakan sah dan dana diterima oleh Pihak Pertama. Pembayaran dilakukan melalui transfer ke Rekening: Bank: [Nama Bank] No Rekening: [Nomor Rekening] Atas Nama: [Nama Pemilik Rekening]
: Konsekuensi hukum atau denda keterlambatan jika pembayaran melewati jatuh tempo.