Bagi Anda yang sedang mencari file PDF-nya, buku ini biasanya menjadi bahan kajian wajib di banyak perguruan tinggi, sehingga cukup banyak beredar di kalangan akademisi.

: Menghadirkan solusi hukum yang relevan, maslahat, dan tidak kaku terhadap perkembangan zaman. Pokok Pembahasan Utama dalam Buku

Masail Fiqhiyah secara bahasa merujuk pada "masalah-masalah fikih". Dalam konteks akademik, istilah ini sering disebut sebagai Masail Fiqhiyah Al-Haditsah atau Al-Ashriyyah , yaitu persoalan hukum Islam baru yang belum ada ketentuan pastinya di zaman Rasulullah. Penentuan hukumnya memerlukan ijtihad para ulama melalui metode yang sistematis. Profil Penulis: Prof. Masjfuk Zuhdi

Secara bahasa, Masail Fiqhiyah berarti "masalah-masalah fiqih". Dalam konteks studi Islam modern, ilmu ini merujuk pada analisis hukum Islam terhadap isu-isu kontemporer yang belum memiliki ketetapan hukum secara tekstual eksplisit di dalam Al-Qur'an maupun Hadis nabi. Karakteristik utama dari studi Masail Fiqhiyah adalah:

: Perbandingan antara asuransi konvensional dan konsep takaful (asuransi syariah).

Masail Fiqhiyah berasal dari bahasa Arab yang berarti "masalah-masalah fiqh". Dalam konteks buku ini, ia merujuk pada Fiqh Kontemporer atau Kapita Selekta Hukum Islam , yaitu kumpulan persoalan hukum Islam yang belum diatur secara eksplisit dalam kitab-kitab fiqh klasik dan membutuhkan ijtihad baru.

Isu riba, hukum bunga bank, asuransi syariah, dan transaksi elektronik. 3. Metode Pendekatan

: Reinterpretasi posisi hak-hak perempuan dan keadilan sosial dalam hukum publik Islam. Metode Ijtihad yang Digunakan

Jika Anda membutuhkan buku ini untuk sitasi karya ilmiah, carilah artikel jurnal yang membedah pemikiran Masjfuk Zuhdi. Artikel jurnal berformat PDF biasanya menyediakan ringkasan argumen beliau secara gratis dan legal.

: Menggunakan metode penalaran hukum ( ushul fiqh ) seperti Qiyas (analogi), Maslahah Mursalah (kemaslahatan umum), dan 'Urf (adat kebiasaan).

"Masail Fiqhiyah" is a comprehensive book on Islamic jurisprudence that covers various aspects of fiqh, including worship, family law, financial transactions, and social relationships. The book is written in a question-and-answer format, making it an accessible and practical resource for readers seeking to understand specific issues in Islamic law. The author's approach is characterized by a deep understanding of the Quran, the Hadith (Prophetic traditions), and the opinions of prominent Islamic scholars throughout history.

Meskipun banyak kutipan dari buku ini tersedia dalam format digital seperti di ResearchGate atau repositori universitas ( UIN Malang